DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 1996

Nomor
59
Tahun
1996
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) sehingga menjadi: "Jumlah Direksi Perusahaan ditetapkan sesuai kebutuhan Perusahaan yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dan seorang diantaranya menjabat Direktur Utama". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59. TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL UMUM Dengan dilakukannya penerbitan/penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal, maka kekayaan kegiatan dan jaringan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang melakukan tindakan tersebut menjadi semakin besar. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaannya maka diperlukan keleluasan bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk memiliki jumlah direksi sesuai dengan kebutuhan. Disamping itu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 79 ayat (2) juga menentukan bahwa Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. Dalam kaitan ini, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal. Dengan perubahan ini maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat paling sedikit memiliki 2 (dua) orang anggota Direksi, dengan jumlah keseluruhannya tergantung pada kebutuhan Perusahaan yang bersangkutan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas