Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1997
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI
Dalam Keputusan Presiden, yang dimaksud dengan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri adalah:
Dalam rangka pengendalian koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Tim Pengarah Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri dan Badan Pengendali Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden masing-masing disebut Tim Pengarah dan Badan Pengendali.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)