Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2000
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1993. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
- (1)Besarnya gaji pokok bagi:
- a.Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan;
- b.Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebulan;
- c.Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan;
- d.Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan.
- (2)Selain …
- (2)Selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1992 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 121
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Daerah (Perda)
- 1
Peraturan Daerah (Perda)