Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1980
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/ DUDANYA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
BAB III
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan maupun fasilitas rangkap dari Negara, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih penghasilan maupun fasilitas yang menguntungkan baginya.
Biaya perjalanan dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ditanggung oleh Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat, dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB IV
Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)