1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnyan disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
4.Bupati adalah Bupati Nunukan.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Nunukan.
6.Ketua Dewan adalah Ketua DPRD Kabupaten Nunukan.
7.Wakil Ketua Dewan adalah Wakil Ketua DPRD.
8.Anggota Dewan adalah Anggota DPRD.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Seketaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.
11.Kecamatan adalah Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan.
12.Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Nunukan.
13.Kelurahan/Desa adalah Kelurahan/Desa di Kabupaten Nunukan.
14.Lurah/Kepala Desa adalah Pemerintah Kelurahan/Desa di Kabupaten Nunukan.
15.Tokoh Masyarakat adalah pimpinan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial kemasyarakatan yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
16.Masyarakat adalah organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
17.Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
18.Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
19.Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
20.Protokol adalah serangkaian aturan acara kenegaraan dan acara resmi yang mengatur tentang tata tempat, tata upacara, tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukan dalam negara, pemerintah, pemerintahan Daerah dan dalam masyarakat .
21.Protokoler adalah penerimaan penghormatan kepada seseorang dalam acara kenegaraan, acara resmi dan acara kemasyarakatan.
22.Keprotokolan adalah norma-norma protokol atau kebiasaan yang dianut dan/atau di yakini dalam kegiatan protokol.
23.Tata penghormatan adalah aturan memberikan hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
24.Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi, termasuk tata bendera, lagu kebangsaan, pakaian upacara dan lainnya.
25.Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Daerah, dan Tokoh Masyarakat pada acara daerah dan acara resmi.
26.Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara/Perwakilan Negara Sahabat, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya.
27.Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diselenggarakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, yang di hadiri oleh pejabat Pemerintah Daerah, dan/atau Tokoh Masyarakat, serta undangan lainnya.
28.Upacara adalah acara yang bersifat upacara yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, yang dihadiri dan/atau menghadirkan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, dan/atau Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.