DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
63

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan peran protokoler dalam penyelenggaraan acara resmi, kunjungan, dan kegiatan pemerintah. Mengatur tata cara penyelenggaraan acara formal, termasuk susunan acara, penempatan tamu, dan penggunaan simbol-simbol negara. Menyusun pedoman tentang tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tataa seni budaya, tata jamuan, tata informasi dan tata lambang yang harus diikuti oleh pejabat pemerintah dalam berinteraksi dan bertindak.

Isi peraturan

Teks63PDFHirarki

Memuat teks peraturan…