Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1981
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang hal itu untuk dapat dipakai sebagai landasan hukum; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
luran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan meliputi:
Kewajiban membayar iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan atau yang dikuasakan olehnya dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Perusahaan yang dapat menarik dan menerima iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1981 TENTANG IURAN PEMBIAYAAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRAN A. UMUM Kiranya masyarakat masih mengharapkan bahwa pembangunan itu akan bertambah terus. Dengan makin bertambah banyaknya pembangunan yang telah selesai, adalah mutlak perlu dilakukan usaha-usaha eksploitasi dan pemeliharaan dengan baik, untuk menjamin dayaguna prasarana pengairan yang telah ada, agar prasarana tersebut dapat melakukan fungsinya sesuai dengan umur ekonomisnya dalam rangka menunjang produksi serta peningkatan peri kehidupan masyarakat. Untuk ini Pemerintah mengharap ikut sertanya masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya prasarana tersebut. Ajakan ikut serta ini ditujukan kepada pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari adanya prasarana pengairan yaitu baik yang berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial, perorangan dan lain-lainnya. Dasar pemikiran Pemerintah dalam hal ini ialah tidak lain untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa ikut sertanya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan dan adanya rasa ikut memilikinya. Ikut sertanya masyarakat itu diharapkan dalam bentuk ikut menanggung pembiayaan bagi usaha-usaha eksploitasi dan pemeliharaan dengan cara memberi iuran guna pengumpulan biaya yang diperlukan untuk eksploitasi dan pemeliharaan secara baik. Harapan ini adalah wajar dan tidak berlebih-lebihan karena dengan peningkatan keadaan serta pelayanan prasarana pengairan sudah barang tentu meningkat pula hasil masyarakat yang memperoleh manfaat dari adanya air, dan dengan demikian bertambahnya kemampuan masyarakat untuk memberikan iuran. Dapat dipahami kiranya bahwa tanpa adanya biaya yang cukup untuk eksploitasi dan pemeliharaan yang efektif dan efisien, prasarana yang telah dibangun itu akan kurang dapat berfungsi secara produktif dan efektif, bahkan dalam beberapa tahun saja dapat merosot keadaannya sehingga akhirnya tidak berfungsi sama sekali, dan hal ini telah pernah terjadi beberapa tahun yang lalu sebelum adanya Pelita I. B. PASAL DEMI PASAL
cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 3…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)