Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2016
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talnur. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086). Menimbang i a. Mengingat : 1. 2. b. 3. MEMUTUSKAN: R E P u JrTn= t,',?55 * =., o MEMUTUSI(AN: MCNCtApKan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2OO9 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor T2 Tahun 2oo9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor rz6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor so86) diubah sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan peraturan Menteri.
Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api. Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan terhadap:
Cukup jelas. Angl<a 2 Pasal2TA Cukup jelas. PRES IDEN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2OO9 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API Angka 3 REPII BLIK INDONESIA Angka 3
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perjalanan Kereta Api luar biasa" adalah perjalanan Kereta Api pada saat tertentu atau tidak tercantum dalam Gapeka untuk kepentingan perjalanan khusus, antara lain untuk kepentingan perawatan, kepentingan kenegaraan. Ayat (2) Cukup jelas. pertolongan, atau Angka 4
Cukup jelas. Angka 5
Cukup jelas. Angka 6
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5961
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)