MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK
INDONESIA PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 32 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
a.
bahwa
untuk
melaksanakan
Peraturan
Nomor
53
Tahun
2012 tentang
Kewajiban
Pelayanan Publik
dan
Subsidi
Angkutan
Perintis
Bidang Perkeretaapian,
Biaya
Penggunaan
Prasarana Perkeretaapian
Milik
Negara,
Serta
Perawatan
dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara,sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir dengan
Peraturan
Nomor
33
Tahun
2024 tentang
Perubahan
Ketiga
atas
Peraturan
Nomor
53
Tahun
2012 tentang
Kewajiban
Pelayanan Publik
dan
Subsidi
Angkutan
Perintis
Bidang Perkeretaapian,
Biaya
Penggunaan
Prasarana Perkeretaapian
Milik
Negara,
Serta
Perawatan
dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara,perlu
melakukan
penyesuaian
terhadap
tata
cara penyelenggaraan
kewajiban
pelayanan
publik angkutan
orang
dengan
kereta api untuk
pelayanan kelas ekonomi;
b.
bahwa Peraturan
Menteri Perhubungan
Nomor
PM
68 Tahun
2016
tentang
Tata
Cara
Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik
Angkutan
Orang dengan Kereta
Api
Pelayanan
Kelas
Ekonomi
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Menteri
Perhubungan Nomor
PM
151
Tahun
2016
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Perhubungan
Nomor
PM
68 Tahun 2016
tentang
Tata
Cara
Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan
Orang dengan
Kereta Api Pelayanan
Kelas
Ekonomi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a
dan
huruf
b,
perlu menetapkan
Peraturan
Menteri
Perhubungan tentang Tata
Cara
Penyelenggaraan
Kewajiban
Pelayanan Publik
Angkutan
Orang
dengan
Kereta
Api
Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi;
1.
Pasal
17
ayat
(3)
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2007
tentang Perkeretaapian
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2007
Nomor
65,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4722)
sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2022
tentang
Cipta Kerja
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4916) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor
61
Tahun
2024
tentang
Perubahan
atas Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
129, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5048)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
33 Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan
Bidang Perkeretaapian
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2021
Nomor
43,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6645);
5.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 72 Tahun
2009 tentang Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Kereta
Api
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
176, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
5086)
sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 61
Tahun
2016 tentang Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
72 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan
Kereta Api
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
264,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia N omor 5861);
6.
Peraturan
Nomor
53
Tahun
2012
tentang Kewajiban
Pelayanan
Publik
dan
Subsidi
Angkutan Perintis
Bidang
Perkeretaapian,
Biaya
Penggunaan Prasarana
Perkeretaapian
Milik
Negara,
serta Perawatan
dan
Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian
Milik
Negara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2021
Nomor
180) sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir dengan
Peraturan
Nomor
33
Tahun
2024 tentang
Perubahan
Ketiga
atas
Peraturan
Nomor
53
Tahun
2012
tentang
Kewajiban
Pelayanan Publik
dan
Subsidi
Angkutan
Perintis
Bidang Perkeretaapian,
Biaya
Penggunaan
Prasarana Perkeretaapian
Milik
Negara,
serta
Perawatan
dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian
Milik
Negara (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024 Nomor
47);
7.
Peraturan
Nomor
173
Tahun
2024
ten tang Kementerian
Perhubungan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 369);
8.
Peraturan
Menteri Perhubungan
Nomor PM
17 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Perhubungan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 815);