Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2001
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA.
…
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPPN menyampaikan pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan tugas serta laporan keuangan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2001 SEKRETARIS NEGARA ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 116 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN PADA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA UMUM Dalam rangka mempercepat pemulihan perekonomian nasional khususnya dalam upaya pemulihan kondisi perbankan dan pengembalian uang Negara yang telah tersalur di sektor perbankan, maka Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selaku badan khusus yang mempunyai tugas untuk melakukan penyehatan bank dan pengupayaan pengembalian uang Negara tersebut, perlu diberdayagunakan secara lebih efisien dan efektif sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pemulihan perekonomian nasional dimaksud. Untuk mengoptimalkan kontribusi BPPN tersebut, dipandang perlu untuk menyelaraskan kebijakan dan arah pelaksanaan program-program BPPN dengan badan-badan usaha milik Negara, mengingat terdapat aset BUMN yang mempunyai beban kewajiban yang saat ini ditangani oleh BPPN. Sebaliknya, sebagian aset yang dikelola oleh BPPN, terkait pula dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi kepada bank-bank milik Negara. Pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna antara BPPN dengan badan-badan usaha milik Negara, diharapkan dapat menyelaraskan dan menunjang satu sama lain sehingga mampu bersinergi dalam upaya pemulihan perekonomian nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sebagai upaya untuk menciptakan adanya sinergi antara penanganan pemberdayaan Badan Usaha Milik Negara, dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPN, maka dipandang perlu untuk menempatkan kedua-duanya di bawah satu koordinasi, yaitu pada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Agar koordinasi pelaksanaan tugas tersebut dapat dilaksanakan, maka perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan pada BPPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Namun … Namun demikian, pengalihan kewenangan tersebut tidak termasuk kewenangan Menteri Keuangan dalam rangka penerbitan surat utang guna pembiayaan penyertaan modal sementara oleh BPPN, yang tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Selain itu, dalam kaitannya dengan tugas Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya pada BPPN harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dalam hal akan mengesahkan laporan keuangan akhir tahun anggaran BPPN, serta dalam menetapkan penggunaan atas kelebihan penerimaan BPPN. Selanjutnya, dengan adanya pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada BPPN kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tersebut, maka pertanggungjawaban dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas serta laporan keuangan BPPN, dari BPPN kepada Menteri Keuangan, disampaikan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan yang dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, meliputi hal-hal sebagai berikut :
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam kaitannya dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPPN, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara perlu mendapat persetujuan Menteri Keuangan dalam hal penyusunan dan penetapan perkiraan setoran BPPN kepada Pemerintah. Setoran tersebut tidak termasuk premi penjaminan dan pendapatan bunga.
Laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan ini disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)