Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2001
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL. Pasal I Mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3946), sebagai berikut :
Ketentuan ini dimaksudkan agar sebelum diserahkan secara resmi kepada Bank Indonesia, BPPN harus melakukan tindakan pengamatan guna menjamin bahwa Bank Dalam Penyehatan tersebut telah siap dan cukup sehat untuk memasuki wilayah kompetisi perbankan sebagaimana umumnya. Dengan ketentuan ini, maka BPPN masih mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terhadap Bank Dalam Penyehatan tersebut. Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dengan ketentuan ini, divestasi atas Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan BPPN dapat dilakukan baik melalui proses penawaran umum kepada masyarakat atau melalui penjualan terbatas kepada investor strategis tertentu, dengan memperhatikan upaya untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin serta manfaat lainnya yang dapat diperoleh untuk mengembalikan uang Negara yang telah tersalur dalam Bank yang bersangkutan. Dalam proses divestasi atas Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan BPPN dalam rangka program penyehatan perbankan dapat dilakukan langsung antara calon pembeli dan Pemerintah, bertindak melalui BPPN, sebagai pemegang saham. Dalam pelaksanaannya, penjabaran yang rinci mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas seperti prosedur atau tata caranya akan diatur oleh Menteri Keuangan sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 18. Namun demikian, ketentuan, persyaratan dan tata cara yang menyangkut calon pembeli saham (misalnya fit and proper test) tetap berlaku sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ayat (3) … Ayat (3) Cukup jelas Pasal II Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjangkau Bank yang telah diserahkan BPPN kepada Bank Indonesia, namun didalamnya masih terdapat modal saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara. Dengan demikian, BPPN untuk melakukan pengalihan modal (divestasi) atas saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara diberikan kewenangan untuk menggunakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) paling lama 18 (delapan belas) bulan. Pasal III Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4102
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)