Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2013
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 88
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah dimaksudkan untuk:
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah bertujuan:
. . .
Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah:
BAB II
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui:
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)