Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 1998
- Nomor
- 65
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II NGADA DARI KOTA BAJAWA KECAMATAN NGADABAWA KE KOTA MBAY KECAMATAN AESESA.
…
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 116 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II NGADA DARI WILAYAH KOTA BAJAWA KECAMATAN NGADABAWA KE KOTA MBAY KECAMATAN AESESA UMUM Seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada tumbuh dan berkembang dengan cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada. Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada yang berkedudukan di Kota Bajawa ditinjau dari keadaan geografi, topografi, dan struktur tanahnya sudah tidak memadai lagi untuk menampung pertumbuhan aktivitas masyarakat setempat, dan karena keterbatasan lahan, pertumbuhan fisik kota tidak dapat lagi ditampung sesuai rencana tata kota sehat. Untuk terciptanya ibukota/pusat pemerintahan yang strategis dalam pembinaan wilayah dan sejalan dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional, serta dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah memindahkan Ibukota/Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada ke lokasi yang lebih tepat dan dapat melayani perkembangan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada. Kota … Kota Mbay di Kecamatan Aesesa dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada baru. Dengan dibangunnya Kota Mbay menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan secara bertahap mendorong terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada. Dipindahkannya Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Kota Bajawa ke Kota Mbay telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1973 tanggal 20 Januari 1973 tentang Sikap DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dan Keputusan Nomor 19/DPRD/1996 Tahun 1996 tentang Pernyataan Tetap Memberlakukan Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1973 tanggal 20 Januari 1973 tentang Sikap DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kota Mbay sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Aesesa. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 3 …
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.