Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1998
- Nomor
- 69
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 125
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks125PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PRASARANA DAN SARANA KERETA API.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Menteri menetapkan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam bentuk rencana umum jaringan jalur kereta api, dengan mempertimbangkan :
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)