Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1988
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL (PERUMNAS).
BAB I
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan, baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 11
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)