Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2015
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 220 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI I. UMUM Angkutan Laut Luar Negeri, sebagaimana halnya dengan moda angkutan lainnya, memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar mobilitas penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan dalam negeri ke Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya. Angkutan laut mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan karena mampu mengangkut barang dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih murah, sehingga sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang dapat mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing atas barang produksi dalam negeri. Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa KePelabuhanan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa KePelabuhanan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal tersebut sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri sebagai pelaksanaan dari Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. II. PASAL . . . II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) Jasa KePelabuhanan tertentu adalah jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, yang biayanya menjadi beban perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, terdiri dari jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud memenuhi syarat ”tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia” adalah:
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.