Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2015
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 226 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam pelaksanaannya ternyata masih ditemukan beberapa kendala dikarenakan ada beberapa hal yang belum terakomodasi dalam pengaturannya. Untuk itu dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan pada masyarakat secara lebih baik dan optimal perlu pengaturan mengenai bayi yang baru lahir dari PBI Jaminan Kesehatan, perubahan data melalui penggantian PBI Jaminan Kesehatan, dan jangka waktu penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. Penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diharapkan dapat mengatasi kendala dan hambatan dalam implementasinya, sehingga program Jaminan Kesehatan bagi PBI dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. II. PASAL . . . II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Cukup jelas. Angka 2
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5746
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)