Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor;
Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:
( 1) Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai berikut:
Cadangan Energi nasional meliputi:
Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk menjamin Ketahanan Energi jangka panjang. Cadangan Strategis sebaga.imana dimaksud pada ayat ( 1) hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan Strategis diatur dengan Peraturan Presiden.
( 1) Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan pemanfaatan Energi dan Sumber Energi.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan Diversifikasi Energi untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan Ketahanan Energi Nasional dan/atau daerah Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif bagi pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil dan berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya kompetitif dengan Energi konvensional. Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan elisiensi Energi serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi. Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau perorangan yang mengembangkan teknologr inti pada bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)