1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi J awa Barat.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
8.Kepala UPTD adalah Kepala UPTD di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
9.Subbagian Tata Usaha adalah Subbagian Tata Usaha pada UPTD di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
10.Seksi adalah Seksi pada UPTDdi lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi J awa Barat.
11.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalarn suatu satuan organisasi yang dalarn pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterarnpilan tertentu serta bersifat mandiri.
12.Kebijakan Teknis adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat pedoman atau petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan suatu urusan, program, kegiatan, atau pekerjaan.
13.Perumusan adalah proses menyusun, mengkaji, hingga menetapkan suatu rumusan kebijakan.
14.Pengkajian adalah proses menelaah, menganalisis, memberikan koreksi, dan menyempurnakan suatu bahan rumusan kebijakan.
15.Penyusunan adalah proses menghimpun dan mengolah bahan-bahan rumusan kebijakan.
16.Penyelenggaraan adalah suatu proses pelaksanaan atau pengelolaan sesuatu pekerjaan yang melibatkan fungsi-fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi an tar unit/ sub unit. 1 7. Pelaksanaan adalah proses, cara, perbuatan melaksanakan suatu pekerjaan yang bersifat teknis operasional.
18.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalarn rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk secara perorangan maupun kelompok/ organisasi/instansi atas 5 barang, jasa, dan/ a tau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
19.Pelayanan Administrasi adalah pelayanan yang bersifat ketatausahaan.
20.Koordinasi adalah suatu usaha kerja sama serta pengintegrasian tujuan- tujuan dan kegiatan-kegiatan antara berbagai badan, instansi, unit untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
21.Pembinaan adalah usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan, serta usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektifuntuk memperoleh hasil yang lebih baik.
22.Pengendalian adalah proses untuk mengukur kinerja, melakukan tindakan korektif dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan berhasil mencapai tujuan yang telah ditentukan.
23.Monitoring atau pemantauan adalah proses mengamati, mengumpulkan informasi secara teratur serta mencatat hasilnya untuk bahan evaluasi.
24.Evaluasi adalah kegiatan menilai atau membandingkan antara hasil implementasi dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan untuk melihat tingkat keberhasilannya.
25.Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu.
26.Fasilitasi adalah kegiatan untuk memberikan kemudahan dan memungkinkan atau mendorong pihak lain dapat melakukan suatu urusan, kegiatan, atau aktivitas yang sesuai dengan rencana atau kebijakan yang telah ditetapkan.
27.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen rencana strategis yang membuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi atau cara mencapai tujuan dan sasaran yang terdiri dari kebijakan, program dan kegiatan.
28.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
29.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan.
30.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKAadalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
31.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPAadalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
32.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 6 BABU UPTD DI LINGKUNGANDINAS