Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 1999
- Nomor
- 83
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
…
Kerja sama penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam perjanjian antara Menteri dan Bank Umum.
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menyalurkan Kredit Usaha Tani sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 188 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 1999 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI UMUM Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Kredit Likuiditas Bank Indonesia tidak dapat menjadi sumber pembiayaan Kredit Usaha Tani, terhitung sejak tanggal 16 Nopember 1999. Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program Kredit Usaha Tani khususnya untuk Tahun Penyediaan 1999/2000, maka diperlukan upaya lain guna membiayai pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, dimungkinkan Pemerintah melakukan kerja sama dengan Bank Umum untuk melaksanakan program peningkatan taraf hidup rakyat. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa program penyaluran Kredit Usaha Tani dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah dengan Bank Umum. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen