Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1993
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1986 TENTANG JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktunya tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tersebut dihitung dari sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan pada izin usahanya. Pasal 3…
Perluasan usaha perusahaan penanaman modal asing diberi jangka waktu usaha selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun dihitung sejak perluasan usahanya berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan dalam izin perluasan usaha, dengan pengertian izin usaha yang telah dimiliki ikut mendapat perpanjangan sepanjang perluasan usahanya dilakukan dalam jangka waktu masih berlakunya izin usaha yang telah dimiliki. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3515
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.