Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1986
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan jangka waktu izin perusahaan penanaman modal asing sebagaimana diatur dahun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah denpn Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah mendapat persetujuan Pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, diberi izin penanaman modal selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak pendirian Badan Hukum Perusahaan.
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang telah melaksanakan investasinya sesuai dengan persetujuan, Pemerintah, dapat mengajukan permohonan untuk memperluas usahanya.
Izin penanaman modal bagi perusahaan yang mengadakan perluasan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun sejak perluasan usahanya disetujui Pemerintah.
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 32 www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1986 TENTANG JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UMUM Dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang lebih menarik bagi penanaman modal, perlu adanya kepastian dan kejelasan dari pengertian-pengertian mengenai ketentuan-ketentuan penanaman modal. Salah satu hal yang dirasakan perlu kejelasan dan kepastiannya adalah jangka waktu perizinan bagi perusahaan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun. Dengan Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tersebut dihitung dari saat usaha penanaman modal tersebut berbentuk badan hukum. Di samping perusahaan-perusahaan penanaman modal asing yang didirikan sesudah diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, terdapat pula perusahaan-perusahaan milik asing yang telah didirikan sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tersebut di atas, khususnya perusahaan-perusahaan asing yang dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan Instruksi Presidium Kabinet No. 28/U/IN/12/66. Perusahaan asing yang termasuk katagori ini berdasarkan Instruksi Presidium Kabinet No. 09/U/IN/2/1967 diberikan izin penanaman modal di Indonesia untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perusahaan asing tersebut dikembalikan oleh Pemerintha.
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang sudah beroperasi di Indonesia apat mengadakan perluasan usahanya dalam bidang-bidang yang sesuai dengan prioritas Pemerintah. Perluasan usaha itu dapat dilaksanakan dengan menambah modal atau meningkatkan investasinya dengan mengadakan diversifikasi dan/atau menambah kapasitas produksi dan/atau meningkatkan nilai tambah dan/atau kadar lokal sesuai dengan program penanggalan yang ditetapkan Pemerintah. Sumber pembiayaan untuk perluasan usaha tersebut dapat berasal antara lain dari modal baru perusahaan induknya di luar negeri dan/atau dari sisa laba yang ditanam kembali dan/atau dari pinjaman yang didapat dari sumber luar negeri. www.djpp.depkumham.go.id
Perluasan usaha dari suatu perusahaan memerlukan pengerahan dari kemampuan daya dan dana dengan kemungkinan-kemungkinan baru dan risiko baru. Oleh karena itu perluasan usaha perlu diberi kesempatan yang sama seperti usaha baru. Perluasan usaha perusahaan penanaman modal asing diberi jangka waktu usaha selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun sejak perluasan usahanya disetujui Pemerintah. Karena izin usaha diberikan kepada perusahaan, maka dengan sendirinya jangka waktu izin usaha yang 30 (tiga puluh) tahun untuk perluasan itu berlaku juga bagi usaha perusahaan yang diperoleh sebelumnya, misalnya apabila perusahaan tersebut mendapat izin perluasan pada Tahun 1980 dengan sendirinya izin bagi perusahaan tersebut secara keseluruhan akan berakhir selambat-lambatnya Tahun 2010.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3335 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.