Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Pharmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan Pharmasi milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 dibawah ini, dikenakan nasionalisasi; Pasal 2. Perusahaan-perusahaan Pharmasi termaksud dalam pasal 1 diatas ini ialah :
1.N.V. Chemicalienhandel Rathkamp & Co, Jalan Mojopahit 18 di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;
2.P.T. Persatuan Dagang Pharmasi "Nurani" d/h J.v. Gorkom (N.V. Pharmaciutiche Handelsvereeniging J. van Gorkom & Co, Jl. Budi Utomo I di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;
3.P.T. "Nakula" d/h Bavosta (N.V. Bataviasche Volks & Stads Apotheek). Jalan Segara 9 di Jakarta termasuk seluruh cabang- cabangnya di Indonesia;
4.N.V. "Indonesiche Combinatie Voor Chemische Industrie" di Bandung;
5.N.V. "Bandungsche Kinine Fabriek" di Bandung;
6.N.V. Jodiumonderneming "Watudakon" di Mojokerto;
7.N.V. "Multipharma", Jalan Menteng Raya 23 di Jakarta;
8.N.V. "Verbandstoffenfabriek Surabaya" (V.F.S./TELA), Jalan Kalimas Barat 17 19 di Surabaya."
9.Drogistery "Bellem" di Surabaya;
10.C.V. Apotek "Malang" di Malang. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1960. Menteri Kehakiman, ttd. SAHARDJO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No 1 TAHUN 1960 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PHARMASI MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. I. UMUM. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. II. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1960/4; TLN NO. 1926