Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan Perusahaan-perusahaan Farmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan Farmasi milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana terperinci dibawah ini, yang dikenakan nasionalisasi ialah :
1.N.V. Phamaceutische Handelsvereniging "De Gedeh'. di Jakarta;
2.N.V. Apotheek "De Gedeh" Chemicalienhandel en Mineraal- water-fabriek di Sukabumi;
3.N.V. Nederlandsche Apotheek di Jakarta;
4.N.V. Buitenzorgsche Apotheek di Bogor;
5.N.V. "Apoteek en Chemicalienhandel E. Pluribus Unum" di Bandung;
6.P.T. Persatuan Dagang "Arcana" di Surabaya;
7.Apotheek "Pharmacon" di Bandung. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1960 Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1960/166