Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1976
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 130
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah yang baru sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
Apabila awal dan atu akhir sesuatu waktu kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang disebut dalam Peraturan Pemerintah ini jatuh pada hari libur, maka waktu kegiatan tersebut diundurkan pada hari kerja berikutnya dengan tetap memperhatikan jangka waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah dapat mengubah waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, apabila suatu atau beberapa pelaksanaan dalam Pemilihan Umum ternyata atau dapat diduga tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan.
BAB II
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.