Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 99
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Karvasan Ekonomi Khusus; Pasal 5 ayat '2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonorni Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O66); b c I 2 Memutuskan . . . MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan KEK meliputi:
BAB II
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu
Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
Rencana tala ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kawasan budi daya yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)