Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2011
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 105
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan KEK meliputi:
BAB II
Lokasi KEK yang diusulkan dapat merupakan:
Usulan lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi kriteria:
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi kawasan budidaya yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yang diusulkan.
. . .
Dukungan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)