DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1951

Nomor
11
Tahun
1951
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1951 UNTUK PARA ANGGAUTA ANGKATAN LAUT DAN ANGKATAN UDARA. Pasal 1. Semua ketentuan termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggauta Tentara Angkatan Darat sebagai termaktub dalam Lembaran Negara No. 5 tahun 195 1, berlaku juga untuk para anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Pebruari 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI PERTAHANAN, MOHAMMAD NATSIR. MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. Diundangkan Pada tanggal 6 Pebruari 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/21