Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri. BAB 1. Tentang pembentukan dan kedudukan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri. Pasal 1. Sebagai salah satu usaha penyelenggaraan kesejahteraan Pegawai Negeri dibidang jasmaniah dan rohaniah, diadakan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri untuk selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Dana yang dipergunakan untuk pemberian bantuan-bantuan sosial kepada Pegawai Negeri serta keluarganya dalam hal menghadapi kesukaran atau keperluan penting yang mendesak dalam kehidupannya sehari-hari. Pasal 2. Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, yang menguasai dan mempertanggung-jawabkan Dana, mengatur lebih lanjut tata-kerja Dana dengan mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3.
(1)Untuk memberi pertimbangan-pertimbangan dalam melakukan pekerjaannya membimbing dan mengawasi serta menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan Dana, Menteri yang diserahi Urusan Pegawai membentuk Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Dana, yang terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah dan wakil-wakil organisasi/gabungan organisasi Pegawai Negeri.
(2)Tata-kerja Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Dana diatur lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai. Tentang Keuangan Dana. Pasal 4.
(1)Keuangan Dana diperoleh dari
a.3/10 (tiga persepuluh) bagian dari hasil potongan wajib 10% (sepuluh persen) gaji pokok Pegawai Negeri tiap bulan yang dijalankan sejak tanggal 1 Juli 1961 ber dasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14),
b.sebagian dari cadangan tujuan serta keuntungan-keun tungan lain dari Perusahaan Negara Tabungan dan Asu ransi Pegawai Negeri, yang didapatkan berdasarkan pasal 20 Peraturan-Pemerintah No. 15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 21),
c.pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.
(2)Keuangan Dana tersebut pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b, yang menurut Peraturan Pemerintah yang bersangkutan disetorkan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, di sisihkan dan dipindahkan atas nama Menteri yang diserahi Urusan Pegawai pada Dinas Giro dan Cek Pos, yang untuk selanjutnya bertugas menyimpan dan melakukan segala pem bayaran atas beban Dana.
(3)Sebagian dari keuangan Dana, yaitu yang diperoleh dari hasil potongan wajib gaji pokok Pegawai Negeri mengenai masa dari tanggal 1 Juli 1961 hingga tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, disediakan khusus sebagai modal permulaan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang ditentukan pada pasal 7.
(4)Keuangan Dana termaksud pada ayat (1) pasal ini di perlakukan sebagai keuangan yang dikuasai oleh Negara. Tentang hak-hak Peserta Dana. Pasal 5.
(1)Pegawai Negeri atau pejabat lain yang menurut Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14) diwajibkan menabung sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokoknya tiap bulan, adalah Peserta Dana dan berhak atas pemberian bantuan-bantuan sosial sebagai ditentukan lebih lanjut pada pasal 6 dan pasal 7.
(2)Kedudukan sebagai Peserta Dana berlaku mulai tanggal pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri/ pejabat Negara lain seperti dimaksudkan pada ayat (1), dan berakhir pada tanggal pemberhentiannya sebagai Pegawai Ne geri/penjabat Negara. Tentang hak-hak Peserta Dana. Pasal 6.
(1)Peserta Dana berhak atas jaminan/bantuan sosial dalam hal-hal:
a.isterinya atau suaminya meninggal dunia, sebesar tiga kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah- rendahnya Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah- dan setinggi-tingginya Rp. 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah);
b.anaknya (anak sah atau yang disahkan menurut hukum) meninggal dunia, sebesar satu kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah-rendahnya Rp. 400,- (empat ratus ru piah) dan setinggi-tingginya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
c.peserta atau isterinya melahirkan anak, sebesar satu kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah-rendahnya Rp. 400,- (tempat ratus rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
d.peserta bujangan kawin untuk pertama kali, sebesar satu kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan keten tuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah- rendahnya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
e.kesukaran-kesukaran lain, yang jenisnya dan besarnya bantuan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang di serahi Urusan Pegawai.
(2)Perhitungan jumlah-jumlah bantuan sebagai ditetapkan pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk waktu dua tahun, terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan untuk seterusnya jumlah-jumlah tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai. Pasal 7.
(1)Setelah bantuan-bantuan tersebut pada pasal 6, kepada Peserta Dana yang menghadapi kesukaran, sehingga perlu mengadakan pengeluaran-pengeluaran yang mendesak dan melampaui batas-batas kemampuannya, dapat diberikan pin jaman uang dari Keuangan Dana dengan syarat-syarat pelu nasan yang lunak.
(2)Ketentuan-ketentuan mengenai pinjaman uang termaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai. Tentang Badan Penyelenggara Dana pembayaran bantuan. Pasal 8.
(1)Pengurusan dan pengeluaran Dana dalam rangka Undang-undang Pokok Kepegawaian, termasuk dalam bagian tugas "Badan" yang mengurus kesejahteraan pegawai yang dimaksud pada pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263).
(2)Sebelum susunan tugas dan kekuasaan badan yang dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, administrasi dan penyelenggaraan usaha-usaha Dana, dijalankan oleh "Badan Penyelenggara Dana Kesejahteraan Pegawai Pusat", - selanjutnya disebut Badan Penyelenggara Pusat - yang dibentuk oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
(3)Badan-badan/Instansi-instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah, diwajibkan membaantu Badan Penyelenggara Pusat dalam penyelenggaraan tugasnya serta mentaati ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk dari Badan Penyelenggara Pusat itu. Tentang permintaan dan penyelenggaraan pembayaran bantuan. Pasal 9. Ketentuan-ketentuan tentang cara mengajukan permintaan dan pelaksanaan pembayaran bantuan-bantuan tersebut pada pasal 6, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai setelah mendengar Dinas Giro dan Cek Pos. Pasal 10.
(1)Penjabat yang dikuasakan menerbitkan cek untuk pembayaran bantuan, segera mengirimkan suat permintaan yang bertalian dengan penerbitan cek tersebut kepada Badan Penyelenggara Pusat dan Biro Tata-usaha Kepegawaian dari Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta.
(2)Untuk keperluan pengawasan, surat permintaan termaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan lengkap mengenai peserta yang berkepentingan serta tentang kejadian yang telah menimbulkan haknya atas pembayaran bantuan.
(3)Jika kemudian ternyata bahwa yang bersangkutan tidak berhak atas bantuan yang dibayarkan, maka jumlah uang yang ditermanya itu wajib ddisetor kembali sekaligus. Tentang tanggung-jawab atas penyelenggaraan usaha-usaha dana. Pasal 11.
(1)Pemimpin Badan Penyelenggara Pusat bertanggung-jawab terhadap Menteri yang diserahi Urusan Pegawai atas jalannya administrasi dan penyelenggaraan pekerjaan pengurusan Dana.
(2)Badan Penyelenggara Pusat wajib menyampaikan laporan berkala tentang perhitungan hasil usaha dan kegiatan pekerjaan pengurusan Dana kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai pada waktu-waktu tertentu. Pasal 12. Tanpa mengurangi ketentuan pada pasal 11 ayat (1), setiap pejabat Pemerintah yang karena melakukan perbuatan melawan hukum ataupun karena melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan tugasnya dalam hubungan penyelenggaraan Dana, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Dana., diwajibkan mengganti kerugian tersebut menurut prosedur dan tata-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap tuntutan ganti-rugi mengenai keuangan Negara. Ketentuan-ketentuan penutup. Pasal 13. Hal-hal yang masih perlu ditetapkan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai. Pasal 14. Kekuasaan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dalam Peraturan Pemerintah ini dapat diserahkan kepada Menteri lain. Pasal 15. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Dana Kesejah teraan Pegawai Negeri", dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1963 Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 11 TAHUN 1963 tentang DANA KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI. UMUM Sesuai dengan maksud pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar serta pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/ 1960, Pemerintah berkeinginan untuk melaksanakan pembangunan dalam bidang kesejahteraan yang ditujukan kepada mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merata dalam keseluruhannya. Khusus bagi golongan pegawai negeri usaha-usaha yang sejalan dengan tujuan tersebut dapat dijalankan dalam rangka penyelengaraan urusan Kepegawaian Negara berdasarkan Undang- undang Pokok Kepegawaian tahun 1961 No. 18 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.263). Ketentuan- ketentuan pokok kepegawaian dalam Undang-undang tersebut memberi cukup kemungkinan untuk mewujudkan sekuritas sosial bagi para pegawai negeri dibidang jasmaniah dan rohaniah. Adapun berdasarkan peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku hingga sekarang, para pegawai negeri yang menghadapi kesukaran seperti kematian istri atau anaknya atau harus mengadakan mengeluarkan pengeluaran-pengeluaran penting yang mendesak dan melampaui batas- batas kemampuannya, dan lain lain sebagainya tidak mendapat jaminan/bantuan atas beban Kas Negara. Berhubung dengan hal itu, maka dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan pegawai negeri dirasa perlu diadakan suatu Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri untuk menjamin adanya pemberian bantuan-bantuan sosial kepada pegawai negeri serta keluarganya jika mereka dalam kehidupannya sehari-hari menghadapi kesukaran-kesukaran seperti disebut diatas ini. Untuk maksud itu, Pemerintah telah mengambil kebijaksanaan memperuntukkan sebagian dari hasil tabungan wajib pegawai negeri sebesar 10%(sepuluh perseratus) dari gaji pokok tiap bulan yang telah dijalankan sejak tanggal 1 juli 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No.14), guna Dana Kesejahteraan termasuk diatas. 3/10 ( tiga persepuluh ) bagian dari hasil potongan wajib 10% (sepuluh perseratus) gaji pokok pegawai tiap bulan itu dipergunakan untuk Dana, dan uang pegawai itu (3% dari gaji pokoknya tiap bulan) yang disetor dalam Dana, bersifat iuran dari masing-masing pegawai yang dibayarkan secara gotong-royong untuk dana itu. Berdasarkan pembayaran iuran itu maka pegawai yang bersangkutan berhak atas jaminan/bantuan sosial atas beban Dana dalam hal menghadapi kesukaran-kesukaran sebagai disebut pada pasal 6 dan pasal 7 peraturan ini. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas.