Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:1 . _ Arsitektur adalah wujud hasil .penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalammenggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yangmemenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan,keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 2. Praktik . Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputiperencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota. 3. Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syaratdan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsrtek. 4. Arsitek Asing .adalah Arsitek berkewarganegaraan asi ng y an g melakukan Praktik Arsitek di I ndonesia . 5 . S urat Tanda . Reg istrasi Arsitek y ang s ela nj utnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi A rsitek untuk melakuka n Prak t ik Arsi t ek. 6. Lisensi 'adalah bukti tert u l i s yang berlak u se b a g a i surat t a nda pe n anggung j awa b Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izi n mendirikan b an gunan ge d un g unnperizinan lain.
7.P engguna . . . SK No 082651 A PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 7. Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja. 8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia. 9. Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh OrganisasiProfesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesianArsitek. 10. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepadapemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 1 1 . Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badanhukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/ atau kegiatanpada bidang tertentu. 12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidendan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum danperumahan rakyat. SK No 082652 A PRES I DEN REPUBUK INDONESIA Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek.
(2)Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud padaayat ( 1 ) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3)Lingkup layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. penyusunan studi awal Arsitektur; b. perancangan bangunan gedung dan lingkungannya; c. pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya; d. perancangan tata bangunan dan lingkungannya; e. penyusunan dokumen perencanaan teknis; dan/atau f. pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaankonstruksi bangunan gedung dan lingkungannya.
(4)Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain meliputi:a. perencanaan kota dan tata guna lahan;
b.manajemen . . . SK No 082653 A PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. manajemen proyek dan manajemen konstruksi; c. pendampingan masyarakat; dan/ atau d. konstruksi lain.
(5)Dalam hal pelayanan Praktik Arsitek dilakukan bersama dengan profesi lain, standar kinerja Arsitekmengacu pada standar kinerja bersama profesi dimaksud.
(6)Dalam menyesuaikan standar kinerja bersama profesilain sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Arsitek harus menjaga karakter, kompleksitas, dan kekhususan aspek keilmuan bidang Arsitektur.
(7)Arsitek berhak menolak untuk memberikan layananyang tidak sesuai karakter, kompleksitas, dan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).