Memutuskan Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas milik Belanda yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 di bawah ini, dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi perusahaan-perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (P. L. N.). Pasal 2. Perusahaan-perusahaan listrik dan/atau Gas termaksud dalam pasal 1 adalah:
1.Perusahaan N.V. Maintz & Co. di Jakarta yang menyelenggarakan Direksi dari pada perusahaan-perusahaan listrik:
a."Aniem"' N.V. c.a.;
b.N.V. "Gebeo";
c.N.V. "W.E.M.l." (Waterkracht Exploitaite Maatschappij in Indonesie);
d.N.V. Cultur Maatschappij "Cibening";
e.N.V. "B.M.I." (Bouw Maatschappij "Insulinde");
f.N.V. "M.E.W.A.I." (Maatschappij tot Exploitatie van Waterleiding Bedrijven in Indonesie);
2.Perusahaan Listrik "Aniem" N.V. c.a Kantor Pusat di Suraba- ya dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia;
3.Perusahaan Listrik "Gebeo" N.V. Kantor Pusat di Bandung, dengan perusahaan-perusahaannya di Jawa Barat;
4.N.V. waterkracht Exploitatie Maatschappij (W.E.M.I.) di Surabaya;
5.N.V. Bouw Maatschappij "Insulinde" (B.M.I.) di Surabaya;
6.N.V. Maatschappij tot Exploitatie van Waterleiding-bedrijven in Indonesie (M.E.W.A.I.) di Surabaya, dengan perusahaan air minum di Kediri;
7.N.V. Overzeese Gas en Electriciteit Maatschappij, Kantor Pusat di Jakarta dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia;
8.N.V. Electriciteit Maatschappij "Balikpapan". (E.M.B.P.), dengan perusahaannya di Bagan Siapiapi;
9.N.V. Samarinda-Tenggarongsche Electricteit Maatschappij (Stem) dengan perusahaannya di Samarinda. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, ttd. MOH. NOOR. Menteri Negara Urusan Stabilisasi, Ekonomi, ttd. SOEPRAJOGI. Diundangkan pada tanggal 20 Mei 1959 Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 18 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DAN ATAU GAS MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.
1.UMUM. Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Disini dicantumkan istilah "Perusahaan-perusahaan Listrik dan/atau Gas" karena kita menjumpai baik "Perusahaan Listrik" atau "Perusahaan Gas" saja maupun "Perusahaan Listrik dan Gas", sehingga untuk mendapatkan istilah yang tepat digunakan disini kata-kata "Perusahaan Listrik dan/atau Gas". Pasal 2. A. Dengan perusahaan N.V. Maintz & Co. di Jakarta dan Surabaya dimaksudkan disini N.V. Maintz & Co. yang sebelum pengambilan-alih telah menyelenggarakan Direksi dari perusahaan- perusahaan :
a...A.N.I.E.M." N.V. c.a. di Surabaya;
b.N.V. "Gebeo" di Bandung;
c.N.V. "W.E.M.l." (Waterkracht Exploitatie Mij. in Indonesie) di Surabaya.
d.N.V. Cultuur Maatschappij "Cibening" di Jakarta;
e.N.V. ..B.M.l." (Bouw Maatschappij "Insulinde") di Jakarta;
f.N.V. "M.E.W.A.l." (Maatschappij tot Exploitatie van Waterleidingbedrijven in Indonesie) di Surabaya. B. Yang dimaksudkan dengan perusahaan A.N.I.E.M. N.V. c.a di Surabaya ialah :
1.N.V. "A.N.I.E.M." di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :
a.Banjarmasin;
b.Pontianak;
c.Singkawang;
d.Banyumas yang disebut "Stroomleveringsbedrijf Banyumas" disingkat dengan S.B.B.;
2.N.V. "Oost Java" Electriciteits Mij. (O.J.E.Ni.) di Surabaya dnegan perusahaan-perusahaannya di :
a.Lumajang;
b.Tuban;
c.Situbondo;
3.N.V. "Solosche" Electriciteits Mij. (S.E.M.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di
a.Solo;
b.Klaten;
c.Sragen;
4.N.V. Electriciteits Mij. "Banyumas" (E.M.B.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahannya di :
a.Purwokerto;
b.Banyumas;
c.Purbolinggo;
d.Sukaraja;
e.Cilacap;
f.Gombong;
g.Kebumen;
h.Wonosobo;
i.Maos;
j.Kroya;
k.Sumpyuh;
l.Banjarnegara.
5.N.V. Electriciteits Mij. "Rembang" (E.M.R.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :
a.Blora;
b.Cepu;
c.Rembang;
d.Lasem;
e.Bojonegoro;
6.N.V. Electriciteits Mij. "Sumatra" (E.M.S.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :
a.Bukittinggi;
b.Payakumbuh;
c.Padang Panjang;
d.Sibolga;
7.N.V. Electiciteits Mij. "Bali & Lombok" (E.B.A.L.O.M.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :
a.Singaraja;
b.Denpasar;
c.Ampenan;
d.Gorontalo;
e.Ternate;
f.Gianyar;
g.Tabanan;
h.Klungkung. C. Perusahaan Listrik N.V. "Gebeo" di Bandung dengan perusahaan-perusahaannya diseluruh Daerah Swatantra I Jawa Barat; D. Yang dimaksudkan N.V. "Overzeesche Gasen Electriciteits Mij." (O.G.E.M.) dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia ialah :
a.Medan dan sekitarnya;
b.Tebingtinggi;
c.Brastagi;
d.Palembang;
e.Tanjungkarang/Telukbetung;
f.Bengkulu;
g.Curup;
h.Lahat;
i.Muara Enim
j.Baturaja;
k.Metro;
l.Lubuklinggau:
m.Jakarta;
n.Bogor;
o.Bandung;
p.Semarang;
q.Surabaya;
r.Makassar;
s.Menado/Minahasa;
t.Kutaraja;
u.Sigli;
v.Bireun;
w.Kuala Simpang;
x.Langsa. E. Mengenai N.V. S.T.E.M. dan E.M.B.P. meskipun Direksinya dahulu dilakukan oleh N.V. Industriele Maatschappij Gebroders van Swaay di Jakarta, perlu dikenakan nasionalisasi dalam Peraturan Pemerintah ini, karena perusahaan-perusahaan listrik itu sudah sejak dari permulaan pengambilan-alih diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tertanggal 10 Januari 1958 No. Kpts/Pe.Per.Pu.11./06/1958. Pasal 3. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 30 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 30 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1763