DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1957

Nomor
29
Tahun
1957
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam UU ini diatur mengenai kondisi bahwa dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…