Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1970
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
BAB II
BAB III
BAB V
dan 11. Cukup jelas. Pasal 12. Ayat (3). Kata-kata ,dan pemberontakan-pemberontakan lainnya" dimaksudkan ialah Pemberontakan-pemberontakan yang tidak disebut dalam Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14. Ayat (6). Pejabat yang berwenang dimaksud dalam ayat ini ialah Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pengaturan tata-cara peresmian keanggotaan dan pemberhentian M.P.R. dan D.P.R., dan Menteri Dalam Negeri bagi pengaturan tata-cara peresmian keanggotaan dan pemberhentian Anggota D.P.R.D. I dan II. Pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16. Ayat (2). Pejabat yang berwenang dalam ayat ini ialah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan seperti ditentukan dalam Pasal 14. Peresmian pemberhentian sebagai anggota D.P.R berarti pula peresmian pemberhentian sebagai anggota M.P.R. yang dinyatakan dalam surat Keputusan pemberhentiannya. Pasal 17. Cukup jelas. Pasal 18. Ayat (5). Pejabat yang berwenang dalam ayat ini ialah pejabat yang berwenang meresmikan keanggotaan dan pemberhentian Anggota M.P.R., D.P.R. dan D.P.R.D. I dan II seperti ditentukan dalam Pasal 14.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)