Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961
- Nomor
- 206
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks2PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Gaji Presiden dan Wakil Presiden.
s/d Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, baik didalam menunaikan tugas maupun tidak dan dimanapun juga, pemakamannya harus dilakukan dengan upacara Negara, maka segala perongkosan yang diperlukan untuk terlaksananya upacara itu seyogyanya ditanggung pula oleh Negara. Pasal 6.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)