Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 207 Tahun 1961
- Nomor
- 207
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN MENTERI PERTAMA, WAKIL MENTERI PERTAMA DAN MENTERI. Pasal 1. Jumlah gaji Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
Penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran. Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri berlaku juga bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
Tunjangan kecelakaan Bagi Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri yang mendapat kecelakaan berlaku peraturan-peraturan tentang pemberian tunjangan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Biaya kematian dan tunjangan kematian.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)