Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 242 Tahun 1961
- Nomor
- 242
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1959 TENTANG POS DALAM NEGERI (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 41). Pasal 1. Pasal 9 ayat 1 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran Negara tahun 1959 No. 41), diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ayat (1). Porto yang harus dibayar dimuka dan batas-batas berat dan ukuran surat pos dimuat dalam daftar dibawah ini. Pasal II. Pasal 10 ayat 1 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ayat 1. Untuk dinas-dinas yang diuraikan dalam lajur 1 dari daftar ini harus dibayar bea-bea yang tersebut dalam lajur 2. Pasal III. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1961, Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1961, Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 242 TAHUN 1961 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1959 TENTANG POS DALAM NEGERI (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 41) UMUM. Sejak berlakunya tarip-tarip pos dalam negeri yang sekarang ini pada tanggal 1 Juli 1959, beban eksplotasi Dinas Pos terus menerus meningkat berhubung dengan kenaikan-kenaikan biaya-biaya umum, yang baik langsung maupun tidak langsung mengakibatkan kenaikan ongkos penyelenggaraan Dinas. Sudah ada tanda-tanda bahwa penghasilan Dinas Pos berdasarkan tarip-tarip dalam negeri yang sekarang berlaku, dalam tahun 1961 tidak akan dapat menutup seluruh beban eksplotasi dalam bidang ini. Kenaikan tarip-tarip pos dalam perhubungan luar negeri yang berlaku mulai tanggal 1 April 1960, akan tetapi yang berhubungan dengan sesuatu hal baru dapat dijalankan pada tanggal 1 Oktober 1960, tidak dapat menghindarkan ancaman deficit ini, oleh karena kenaikan tarip pos internasional itu sebenarnya hanyalah penyesuaian dengan nilai baru dari mata uang Rupiah terhadap US dollar, nilai mana juga berlaku terhadap pembayaran-pembayaran yang harus dilakukan dalam valuta asing kepada administrasi- administrasi pos asing yang turut mengerjakan pos Indonesia. Lagi pula volume pos untuk luar negeri adalah jauh lebih kecil dari pada volume pos dalam perhubungan dalam negeri. Di samping itu berlakunya Peraturan Gaji Pegawai Negeri- 1961 membawa akibat-akibat luas terhadap anggaran belanja. Dalam pada itu, perbandingan antara tarip pos dalam negeri dan tarip pos internasional, yang sejak masa sebelum perang pada umumnya adalah 2 : 3, dengan adanya kenaikan tarip pos internasional tadi perlu pula ditinjau kembali. Meskipun dalam Undang-undang Nomor 4 tentang Pos pasal 6 huruf aditetapkan, bahwa tarip-tarip pos dalam negeri dapat ditetapkan setinggi tarip-tarip pos internasional, namun demikian adalah wajar untuk tidak memungut porto dan bea pos dalam hubungan dalam negeri yang sama dengan tarip-tarip pos internasional. Demikian pula mengingat akan fungsi sosialnya bukanlah menjadi maksud Dinas Pos untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari tugas yang dipikulkan kepadanya, melainkan sudahlah memadai apabila penghasilan dari penyelenggaraan tugas itu dapat menutup biaya-biaya yang bertalian dengan itu. Berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka walaupun meningkatnya biaya eksploitasi telah mewajibkan Dinas Pos menaikkan tarip-tarip pos dalam negerinya, namun tidaklah perlu perbandingan 2 : 3 terhadap tarip-tarip pos internasional dipertahankan. Perbandingan 1 : 2 antara tarip- tarip pos dalam negeri dengan tarip-tarip pos internasional sudah akan dapat menghasilkan keseimbangan yang wajar antara penghasilan dan pengeluaran dalam eksploitasi Dinas Pos. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Porto-porto dan bea-bea baru ini masih jauh di bawah batas maksimum yang dimaksudkan dalam "Undang-undang Pos" (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 12). Dinas pospaket pada hakekatnya adalah suatu dinas pengiriman barang-barang yang juga diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan pengangkutan, baik milik Pemerintah maupun swasta. Pada waktu ini masih banyak pospaket berisi barang-barang dagangan, hal mana dapat dilihat dari kenyataan, bahwa dari seluruh pos-paket yang dikirim, bagian terbesar (80%), terdiri dari coupure- coupure diatas 1 kg. Karena itulah, maka tarip baru pospaket yang meninggalkan sistem coupure dan terutama ditujukan terhadap pospaket-pospaket diatas 1 kg. yang umumnya berisi barang-barang dagangan. Meskipun demikian tarip baru untuk pospaket tetap masih lebih rendah daripada tarip kiriman barang dengan perusahaan pengangkutan lain, umpamanya barang hantaran Jawatan Kereta Api. Sistem baru ini juga sangat memudahkan penghitungan dan pemeriksaan porto serta perhitungan ongkos pengangkutan yang harus dibayar kepada sipengangkut. Pasal 2. Sampai tarip-tarip pos baru ini, bea kuasapos yang pemakaiannya terbatas sampai bidang pos saja, ditetapkan 375 sen. Jumlah ini agak terlalu tinggi, karena bea meterai umum ("algemeen zegetrecht") yang lapangan penggunaannya jauh lebih luas, hanya ditetapkan 300 sen. Untuk meniadakan kejanggalan ini, maka bea kuasapos ditetapkan 300 sen. Pasal 3. Tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1961/308; TLN NO. 2367
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)