Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1959
- Nomor
- 26
- Tahun
- 1959
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : A. Mencabut : "Postverordening 1935" (Staatsblad 1934, No. 721 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 93), dan "Postbesluit Dienststukken 1935" (Staatsblad 1934, No. 722), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Surat-keputusan Menteri Perhubungan tanggal 6 Nopember 1958, No. G 2b/7/8. B. Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pos Dalam Negeri.
BAB VIII
Menentukan cara memperlakukan suratpos yang tidak atau kurang diprangkoi. Pasal 14. Menentukan peraturan-peraturan tentang pengeluaran, penjualan, pemakaian dan pembatalan bendapos,yakni: prangko, prangko-pungut, sampul, warkatpos, kartupos, formulir-formulir bercetakan prangko dan formulir-formulir lainnya. Pasal 15. Ayat 1 : Menentukan pengeluaran prangko amal dengan harga tambahan untuk badan-badan amal. Ayat 2 : Menentukan pengeluaran prangko istimewa dengan harga tambahan untuk badan-badan sosial lainnya, seperti yang bertujuan pendidikan, olah raga, dan lain selanjutnya. Ayat 3 : Menentukan prangko peringatan tanpa harga tambahan untuk memperingati peristiwa-peristiwa nasional atau internasional yang penting. Pasal 16. Tidak memerlukan penjelasan.
dan 18. Menentukan prinsip antaran dan permintaan-permintaan istimewa tentang antaran. Pasal 19. Menentukan prinsip-prinsip penyusulan dan pengiriman kembali serta pengecualian-pengecualiannya. Pasal 20. Mengatur perlakuan kirimanpos yang tak dapat disampaikan kepada sialamat dan kemudian tak dapat pula dikembalikan kepada pengirim. Pasal 21. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 22. Menyerahkan penentuan beberapa syarat khusus tentang surat-pos biasa kepada Direktur Jenderal. Pasal 23. Mengatur perncatatan dan pencatatan karena jabatan, harga- tanggungan dan tebusan kirimanpos. Pasal 24, 25, 26, 27 dan 28. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 29. Ayat 1: Tidak memerlukan penjelasan. Ayat 2: Mengatur siapa yang berhak mengirim suratpos dinas "bebas porto" (tunai); a.Untuk kepentingan dinas pemerintahan, dan b.Untuk kepentingan umum. Ayat 3 : Pembagian jenis kewenangan yakni kewenangan umum dan kewenangan terbatas. Ayat 4: Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 30. Ayat 1: Pembatasan mengirimkan suratpos dinas. Barang tercetak dalam jumlah yang berpeti-peti umpamanya, dapat dikirimkan lebih murah, praktis dan cukup aman dengan kereta api, truk atau kapal. Ayat 2: Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 31. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 32. Mengatur pendaftaran suratpos dinas yang penting. Pasal 33. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 34. Menetapkan tindakan-tindakan yang harus diambil dalam hal pengiriman dibawah sampul suratpos dinas, dari benda-benda yang tidak untuk kepentingan dinas pemerintahan atau kepentingan umum. Pasal 35. Menetapkan dasar perhitungan porto dan bea untuk suratpos dinas. Pasal 36. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 37. Mengatur pengunjukan, hargatanggungan dan tebusan pos-paket. Pasal-pasal 38, 39, 40, 41, 42 dan 43. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 44. Ayat 1: Mengatur pengunjukan dan jumlah tertinggi dan pos-wesel. Ayat 2: Penyimpangan dari jumlah tertinggi dalam hal-hal istimewa, misalnya untuk pengiriman poswesel mengenai biaya naik haji, dan lain sebagainya. Pasal-pasal 45, 46, 47 dan 48. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 49. Mengatur masalaku poswesel dan memperpanjang masalaku. Pasal 50. Mengatur pengeluaran duplikat poswesel yang masalakunya serupa dengan poswesel asli. Pasal 51. Ayat 1 : Mengatur tanggung-jawab Jawatan terhadap pengirim poswesel. Ayat 2 : Menetapkan hari kedaluarsa poswesel, Jangka waktu dua tahun dianggap cukup. Pasal 52. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 53. Mengatur pengunjukan kiriman berisi kwitansipos, jumlah tertinggi dan pengiriman jumlah yang dipungut kepada pengiriman kwitansipos.
dan 55. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 56. Ayat 1: Perincian dinas-dinas lain yang dikerjakan oleh Dinas Pos. Ayat 2: Menetapkan, bahwa untuk dinas-dinas lainnya itu dapat dipungut ganti biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 57. Ayat 1 : Menetapkan dalam hal-hal mana diberikan ganti-kerugian. Dalam hal kerusakan suratpos tercatat tanpa hargatanggungan tidak dibayarkan ganti-kerugian oleh karena pencatatan dimaksud hanya sebagai perlakuan istimewa untuk menghindarkan hilangnya suratpos. Selanjutnya dalam hal sebabkahar (force majeur) tidak dibayarkan ganti-kerugian. Ayat 2 : Sudah selayaknya bahwa untuk suratpos yang dicatat karena jabatan oleh sebab berisi barang-barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, ayat 1 bahwa h, dalam hal manapun juga tidak diberikan ganti-kerugian. Ayat 3: Menetapkan besarnya ganti-kerugian. Ayat 4: Menetapkan kepada siapa ganti-kerugian dibayarkan. Ayat 5: Menetapkan dalam hal-hal mana porto dan bea harus dibayar kembali. Ayat 6 : Mengatur dalam hal-hal mana selain dari sebabkahar Dinas Pos lepas dari segala tanggung-jawab. Ayat-ayat 7, 8, 9 dan 10 : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat 11 : Mengatur kewenangan Direktur Jenderal mengenai pemberian ganti-kerugian. Pasal 58. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 59. Memberi kesempatan kepada Direktur Jenderal mempermudah pelayanan kepada umum dengan tarip yang lebih rendah. Pasal 60. Direktur Jenderal perlu diberi kewenangan untuk dalam keadaan luar biasa membatasi dinas; umpamanya, seperti sekarang ini, dinas hargatanggungan dan kwitansipos belum dapat dibuka karena kesulitan-kesulitan teknis.
dan 62. Tidak memerlukan penjelasan. Termasuk Lembaran-Negara No. 41 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 41 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1773
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)