Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1963
- Nomor
- 23
- Tahun
- 1963
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan daan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 41) tentang Pos dalam Negeri yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 308). Pasal 1. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 41) tentang Pos dalam Negeri yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 308) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Ayat (1). Porto yang harus dibayar dimuka dan batas-batas berat dan ukuran surat pos dimuat dalam daftar dibawah ini Pasal III. Pasal 13 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Kecuali kalau ada ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah ini, atas surat dan kartupos tunggal yang tidak atau kurang di prangkoi, dipungut dua kali besarnya kekurangan porto yang cibulatkan keatas menjadi lipatan dari 25 sen dengan minimum 100 sen. Pasal IV. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 23 TAHUN 1963 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 26 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 No. 41) TENTANG POS DALAM NEGERI YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH No. 242 TAHUN 1961 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 No. 308). I. UMUM Tarip-tarip pos sekarang yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1962, yang disesuaikan dengan kenaikan-kenaikan biaya umum pada waktu itu, sebentar setelah saat tersebut sudah tidak dapat lagi memberikan pendapatan sebagaimana diharapkan, yang dapat menutupi beban eksploitasi Dinas Pos yang makin hari makin berat. Kenaikan biaya pengangkutan didarat, laut dan melalui udara yang dituntut oleh pelbagai perusahaan yang mengangkut pos serta meningkatnya biaya umum dalam segala bidang seperti gaji pegawai, biaya pemeliharaan dan lain-lain, telah menambah beban eksploitasi Dinas Pos sedemikian beratnya, sehingga defisit yang sangat besar tidak dapat dihindarkan jikalau porto dan bea pos yang berlaku tetap harus dipertahankan. Berhubung dengan itu porto-porto dan bea-bea yang berlaku dinaikkan menjadi 400%. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal II Banyaknya coupures untuk poswesel dikurangi dari 9 menjadi 4 dengan maksud untuk menyederhanakan. Pasal III Pembulatan menjadi lipatan 25 sen hanya untuk menyesuaikan dengan persediaan benda pos yang ada. Pasal IV Tidak memerlukan penjelasan Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 44. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1963/44; TLN NO. 2548
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang