Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat : 1.
(U Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali pe{alanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tansgal diterbitlan. 2. 3.
Izin Tinggal kunjungan bag pemegang Visa kunjungan I (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk, Idn Tinegal kunjungan b"g pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali pe{alanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (riga puluh) hari. l^n Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan selageimenEt dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. Ketentuan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya pemegang Visa kunjungan beberapa kati perjalanan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Cukup jelas. Angla2
AYat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "keluarga^" adalah suami/istri dari perkawinan yang sah dari eks wa.rga. negara Indonesia dan anak-anak dari eks warga negana ls:l"ffi ffir-Hffi. berusia 18 (derapan beras) Ayat (5) Ctkup jelas. o'"t!uL*or","". Angka 3
Cukupjetras. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5894
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)