Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengadaan Paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berakhirnya perjanjian 1-rengadaan Paspor yang sedang berjaian. Pasal II Peraturan Perrrerintah ini rnrrlai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar _13_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, .IOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 203 Salinan sesuai dcngan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Hukum dan -undangan, trd trd -,i, r Djaman I PENJELASAN ATAS PEP.ATURAI! T'EMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN KEDLIA ATA:J PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN U,TID.TNG-UNDANG NOMOR 6 TAHLIN 2OI1, TENTANG KEIMIGRASIAN UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun '2011 tentang Keimigrasian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 33, Pasai 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal 112 Undang-Undang .l\omor 6 Tahun 2O1l tentang Keimigrasian. Dalam perkernbangannya, Peraturan Pemerintah tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peratul'a.n Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional dan perkembangan hukurn dalarn masyarakat, Peraturan Pemerintah N'rmcrt 31 Tahun 2Ol3 tentang Ireraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Peruhahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OIl tentang Keimigrasian perlu diubah. Untuk Untuk mendukung nertumbuhan ekonorni dengan menciptakan iklim investasi yang kcnduLsil dilakukan pemangkasan birokrasi perizinan dan penyederhanaan prosedur. Pemangkasan birokrasi perizinan dilakukan terhadap lzin Tnggai Keimigrasian. Izin Tinggal Keimigrasian diberikan sebagar dasar bagi Orang Asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Izin Tinggal Keimigrasian merupakan salirh satu jenis perizinan yang dapat rnenarik minat investasi dan mendorong kemudahan berusaha (Ease of doing business). Pemberian lzin Tinggal terbatas dalam rangka bekerja di Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan hasil dari terintegrasinya perizinan Ct bidang tenaga kerja asing. Dalam rangka bekerja Pemegang Visa tinggal terbatas diberikan Tanda Masuk yang dapat berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercant-um dalam Visa. Penyederhanaan prosedur Juga diterapkan pada penghapusan persyaratan surat keterangan d+rnisili untuk memperoleh lzin Tinggal terbatas karena tida.k sejalan dengan regulasi di bidang administrasi kependudukan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya dan mengganggu pelayanan publik di bidang Izin Tinggal Keimigrasian. Paspor merupakan dokumen perjalanan ke negara lain atau sebagai bentuk identifikasi sah di dalarn dan luar negeri hagi pemegangnya. -Iumlah pemohon Paspor biasa cenderung meningkat dari tahun ke i-ehun clengan jenis permohonan ctiantaranya adalah penggantian Paspor karena habis masa berlakunya. Berdasa.rkan hal di atas, masa berlaku Paspor biasa yang semula paling lama 5 (lima1 tahun 'perlu d.ilakukan penambahan masa berlakunya, kar.:na menjadi tidak efisien dilakukan penggantian Paspor ketika haiaman Paspor' masih cukup banyak namun masa berlakunya telah hat.rs. Elisiensi . . . REPUBLTK INDONES!A -J- II Efisiensi dalam penggunaan blangko Paspor tidak hanya dilihat dari aspek penggrrnaan dan distribusi, namun juga dari aspek produksi atau pengadaan blan,gko Paspor. Pengadaan blangko Paspor yang dilakukan per tahun dapat mengganggu ketersediaan blangko Paspor yang dapat mengakibatkan terhambatnya barhkan terhentinya layanan penerbitan Paspor. Dokumen Perjalanan R.;oublik Indonesia berupa Paspor dan S,rrat Perjalanan Laksanz Paspr3r tidak hanya harus tersedia, namun juga harus terjamin keamanan dan pengamanannya. Pengamanannya terdapat pada lltur atau spesifikasi yar.g bersifat rahasia dan untuk menjamin kerahasiaarr f-ersebut tidak dapat disebarkan secara luas. Setiap orang berhak untuk keluar masuk dari atau ke wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam rangka mencegah orang yang diduga rnelakt:kan tindak pidana atau melakukan pelanggaran, atas permintaan pcjabar' yang berwenang diajukan permohonan pencegahan mendesak kepada Pejabat Imigrasi di Terrrpat Pemeriksaan Imigrasi Cikarenakan orang yang aKan dicegah dikhawatirkan pada saat itu telah berada di Tempat Pem..riksaan Imigrasi untuk keluar negeri sebelum keputusan Pencegahan ditetapkan. Sebagai bentuk perlindungan atas hak asasi manusia, pencegahan mendesak oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeril-saan Imigrasi hanya dapat diberikan satu kali dan tidak dapat diperpanjang atau diajukan kembali pada subyek hukurn dan perkara hukurr, yang sama. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1