Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 57); Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN.
Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan :
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1980 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang