Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1954
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1954
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN ORANG ASING.
Menteri kehakiman mengadakan dan memelihara daftar orang asing untuk seluruh Indonesia.
Yang dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 2 ialah:
Tiap─tiap orang asing, kecuali yang tersebut dalam pasal 7 Undang─undang Pengawasan Orang Asing, diharuskan mempunyai surat imigrasi yang diperlukan.
Barang siapa mempunyai suatu surat imigran yang tidak berlaku lagi diwajibkan menyerahkannya sendiri atau dengan surat atas tanggungan sendiri dalam waktu empat belas hari kepada Kepala Kantor Imigrasi dari tempat tinggalnya, kecuali kalau Menteri Kehakiman menunjuk penjabat lain.
Cara pendaftaran selanjutnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
Barang siapa tidak memenuhi atau tidak lengkap memenuhi suatu kewajiban yang dipikulkan kepadanya menurut pasal 2, pasal 4, Pasal 5, pasal 6 atau suatu aturan dari Menteri Kehakiman berdasarkan pasal 7 dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi─tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal Peralihan. Barang siapa pada saat berlakunya peraturan ini mempunyai suatu surat imigrasi yang tidak berlaku lagi diwajibkan menyerahkannya menurut yang ditentukan oleh pasal 6 dalam waktu empat belas hari sesudah saat tersebut.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO Diundangkan pada tanggal 24 April 1954 MENTERI LUAR NEGERI, Ttd. SUNARIO MENTERI KEHAKIMAN, TTd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN ORANG ASING. Penjelasan Umum Untuk melaksanakan dengan saksama pengawasan terhadap orang asing, perlu diketahui di tempat-tempat mana mereka berada di Indonesia, berapa jumlah mereka itu, apa pekerjaan dan kedudukan-sipil mereka dan lain-lain keterangan lagi. Satu-satunya jalan untuk memperoleh keterangan-keterangan ini ialah mengadakan pendaftaran bagi mereka. Dengan pendaftaran orang asing itu dapat pula diketahui apakah mereka berada di Indonesia secara sah atau tidak, sehingga terhadap mereka yang ternyata telah memasuki negeri kita ini melalui jalan yang illegal dapat diadakan tindakan selayaknya. Banyak pula di antara orang asing yang meskipun secara sah berada di Indonesia telah kehilangan surat imigrasinya berhubung dengan pergolakan-pergolakan dalam masa yang lampau. Pada saat pendaftaran itu mereka dapat diberikan surat yang baru yang seragam dalam tiap-tiap jenisnya, keseragaman mana tidak ada pada waktu ini berhubung dengan peraturan-peraturan yang saling berganti sejak dahulu itu. Penjelasan pasal demi pasal
Guna dapat melaksanakan pengawasan yang senantiasa berlangsung terus, maka di samping mengadakan daftar orang asing, Menteri Kehakiman ditugaskan pula untuk memelihara daftar tersebut.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)