Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1977
- Nomor
- 52
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing, terhadap warganegara Republik Indonesia dan warganegara Asing yang menjadi penduduk Negara Republik Indonesia dilakukan pendaftaran penduduk.
Setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau yang kawin, atau yang pernah kawin, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Setiap Kepala Keluarga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi atas diri sendiri dan atau diri Anggota Keluarganya. bphn.go.id
Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan pendaftaran penduduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing, kecuali biaya yang dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam bidangnya masing-masing.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)