Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1994
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, dan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi. Bagian…
Pengumpulan data orang asing dilakukan dengan cara menghimpun data dan informasi setiap orang asing yang :
Dalam rangka menghimpun data dan informasi mengenai masuk dan ke luar, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, Pejabat Imigrasi melakukan pemantauan keimigrasian.
Dalam rangka pemantauan keimigrasian Pejabat migrasi berwenang:
Setiap orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib memberikan keterangan identitas, keterangan kedatangan atau keberangkatan, dan keterangan lain yang diperlukan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Setiap orang yang memberikan kesempatan orang asing menginap di tempat kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kedatangan orang asing tersebut.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)