Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1983
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU. www.djpp.depkumham.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya adalah Wilayah Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
BAB II
Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, diubah dengan memisahkan Wilayah Kecamatan Batam.
Menghapus Wilayah Kecamatan Batam sebagaimana dimaksud Pasal 2.
Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 3.
BAB III
Wilayah Kotamadya Batam dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan yaitu
Batas Wilayah Kotamadya Batam, tercantum dalam peta sebagaimana terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam dikepalai oleh seorang Walikotamadya yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang