Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1953
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1953
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal 1. Kementerian Pertahanan terdiri atas:
Angkatan Perang Republik Indonesia terdiri dari:
Pelaksanaan segala sesuatu mengenai susunan Kementerian Pertahanan sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan.
Penetapan-penetapan Menteri Pertahanan dan ketentuan-ketentuan tata-usaha lain mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, yang sudah ada pada saat peraturan ini diundangkan, tidak berlaku lagi sepanjang penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERTAHANAN, ttd IWA KUSUMASUMANTRI Diundangkan pada tanggal 3 Nopember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1953 TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERTAHANAN.
Cukup jelas.
Tidak perlu penjelasan.
Cukup jelas.
Tugas Kabinet Menteri Pertahanan ialah sebagai Badan Penasehat dan Koordinasi Umum untuk Menteri Pertahanan dalam melakukan beleid umumnya. Bedanya dengan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf ialah bahwa Gabungan itu mempunyai tugas koordinasi operasionil antara tiga angkatan. Gabungan Kepala-kepala Staf tetap ada dan susunannya akan diatur dalam Undang-undang pokok pertahanan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)