Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1957
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG' PEMBERIAN TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM SEBAGAI BERIKUT,
Kepada setiap Pegawai Negeri dalam jabatan tetap dan sementara, termasuk pegawai bulanan dan pegawai harian, yang menerima gaji atau bagian gaji dalam mata uang rupiah berdasarkan PGPN-1955 atau BAG 1949 jo BBL 1938, mulai tanggal 1 September 1957 diberikan tunjangan-kemahalan-umum menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.
Tunjangan kemahalan tersebut berjumlah :
Kepada semua penerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun, yang kini menerima tunjangan-kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-keluarga menurut Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952, diberikan tunjangan-kemahalan-umum sejumlah 12% (duabelas per seratus) dari pensiun pokok ditambah tunjangan- kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-keluarga.
Jumlah tunjangan-kemalahan-umum menurut peraturan ini diberikan sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 30,- (tigapuluh rupiah) sebulan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di, Jakarta pada tanggal, 7 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SOEKARNO) WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd. (HARDI) MENTERI KEUANGAN, ttd. (SOETIKNO SLAMET) Diundangkan pada tanggal 7 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1957 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM Seperti secara singkat telah diterangkan dalam pertimbangannya, maka dengan penetapan peraturan ini, Pemerintah mempunyai maksud untuk memberikan sekedar bantuan kepada para pegawai Negeri dalam menghadapi kenaikan harga barang- barang kebutuhan hidup sehari-hari yang berlaku di waktu belakangan ini. Bantuan yang dimaksudkan itu adalah bantuan, yang setelah diperhitungkan sebaik-baiknya, dapat diberikan oleh Pemerintah dalam batas-batas kemungkinan keuangan Negara pada waktu ini. Menurut ketentuan dalam pasal 1, maka tunjangan-kemahalan-umum termaksud pada pokoknya diberikan kepada semua pegawai Negeri, termasuk pegawai bangsa Asing. Juga mereka yang hanya menerima bagian gaji, yaitu yang menerima uang tunggu dan yang diperhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya. Sebaliknya mereka yang menerima gajinya dalam mata uang asing, yaitu pegawai-pegawai dalam daerah Riau dan pegawai bangsa asing yang beristirahat di luar Negeri, tidak menerima tunjangan-kemahalan termaksud. Berdasar pasal 3, tunjangan-kemahalan-umum itu diberikan pula kepada golongan pensiunan, dan semua golongan lain yang menerima tunjangan- kemahalan di atas penghasilannya menurut Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 89 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1421
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)