DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1958

Nomor
61
Tahun
1958
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO.35 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA 1957 NO.89) TENTANG TUNJANGAN- KEMAHALAN-UMUM. Pasal 1. Angka "12% (duabelas perseratus)" tersebut dalam pasal 2 huruf a dan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89), diubah menjadi "16% (enambelas perseratus)". Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1958. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Wakil Perdana Menteri I, ttd. HARDI Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET Diundangkan pada tanggal 9 Desember 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1958 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO.35 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA 1957 NO.89) TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM Sebagaimana telah diuraikan di dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89) tentang pemberian tunjangan-kemahalan-umum kepada pegawai Negeri dan penerima pensiun yang berlaku mulai tanggal 1 September 1957, maka peraturan itu bermaksud hendak memberikan sekedar bantuan kepada para pegawai Negeri dan kaum pensiunan dalam menghadapi kenaikan harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari. Hal itu menyebabkan pelbagai kesukaran bagi pegawai Negeri dalam mengendalikan rumah tangganya terutama bagi pegawai yang digaji menurut golongan A2 sampai dengan golongan DD2 PGPN 1955, begitupun bagi para pensiunan. Berhubung dengan keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah belum dapat mempertimbangkan perbaikan penghasilan integral bagi seluruh corps pegawai Negeri. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 147 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1676