Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 1963
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1963
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan; Menetapkan : Peraturan Presiden tentang Pemberian Perbaikan-penghasilan/ Penghasilan- peralihan kepada Bekas Anggota Militer serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya. Pasal 1. Kepada Anggota Militer yang diberhentikan dari jabatan militer pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963 dengan hak untuk menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.), diberikan tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Anggota Militer.
Kepada janda dari seorang bekas Anggota Militer yang berhak menerima pensiun janda/anak yatim sebagai demikian disamping menerima pensiun sebagai bekas Anggota Militer/Kepolisian Negara atau bekas pegawai negeri sipil diberikan atas pensiun-pensiun tersebut, penghasilan-penghasilan lain yang berhak diterimanya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing pensiun itu. Pasal 7. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1963 Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1963. Sekretaris Negara, ttd. MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 115
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)