Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1954
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No 47 TAHUN 1952 YANG MENGENAI BATAS TERTINGGI JUMLAH POKOK PENSIUN DAN TUNJANGAN KEMAHALAN DAERAH DERTA TUNJANGAN KELUARGA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 NO. 77).
Pasal 1
Daftar lampiran dari Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77) diubah sebagai berikut:
- a.Angkatan III dan ketentuan dibelakang angka itu yang berbu- nyi "Jumlah pokok pensiun yang bersifat pensiun ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak melebihi" serta perkataan-perkataan " Rp. 1000,- sebulan" termuat dalam ruang a dan b, dihapuskan.
- b.Angka IV, menjadi III.
- c.Ketentuan angka (1) dan "Catatan", dihapuskan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SUKARNO Diundangkan pada tanggal 7 Mei 1954. MENTERI KEHAKIMAN Ttd. DJODY GONDOKUSUMO PERDANA MENTERI, Ttd. ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN, Ttd. ONG ENG DIE -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1954/57
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)