Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1952
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1952
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5 dari peraturan yang termuat dalam Staatsblad 1949 Nr 2 (B.A.G. 1949), juncto Peraturan Pemerintah Nr 57 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 No. 83), menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga kepada penerima pensiun dan atau tunjangan yang bersifat pensiun. Pasal 1.
Cukup jelas PENJELASAN MENGENAI DAFTAR LAMPIRAN Jumlah dari semua pokok-pokok pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bekas pegawai Negeri, ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga tidak boleh melebihi Rp 1000,- sebulan. Apabila disamping pokok-pokok pensiun/tunjangan tersebut diatas diterima pula pensiun/tunjangan menurut peraturan lain (umpamanya "pensiun Menteri" dan sebagainya), maka pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga dilakukan atas dasar gabungan dari kedua jenis pensiun/tunjangan tadi dan dalam hal ini batas paling banyak sebesar Rp 1000,- sebulan tidak berlaku. Batas paling tinggi itu tidak berlaku pula apabila hanya diterima pensiun-pensiun/tunjangan-tunjangan berdasarkan peraturan lain daripada yang berlaku bagi bekas Pegawai Negeri. Termasuk Lembaran Negara No. 77 tahun 1952 Diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA CATATAN Lampiran berupa gambar lihat fisik Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1952/77; TLN NO. 307
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)